KOTA MOJOKERTO - Demi keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan, Satlantas Polresta Mojokerto adakan razia terhadap kendaraan ODOL (overdimention overloading), tidak hanya angkutan barang, kereta kelinci yang nekat masuk jalan protokol juga dapat membahayakan masyarakat, Selasa (2/2/2022).
Peduli dengan masyarakat, razia dilakukan rutin, sedikitnya, sebanyak 5 pelanggar ditilang dalam sehari. ”Biasanya kami gelar di jalan Gajahmada dan Utara sungai, ” jelas Iptu Karen KBO Satlantas Polresta Mojokerto.
Selain pelanggaran kapasitas muatan, Polresta Mojokerto juga menindak pelanggar yang lewati jam larangan masuk kota, “ Rata-rata Overdimensi karena muatan, kalau secara KIR-nya (Pelanggaran penambahan rancang bangun kendaraan) belum ditemukan, ” tambahnya.
Menurut pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak hanya berlaku pada kendaraan angkutan barang, juga berlaku pada kendaraan modifikasi seperti Odong-odong (Kereta kelinci)
Kendaraan seperti Kereta kelinci hanya dipersilakan beroperasi di kawasan wisata seperti alun-alun dan jalan Benteng Pancasila, Satlantas Polresta Mojokerto juga berharap agar kereta kelinci tidak nekat beroperasi di luar tempat yang disediakan, sebab kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang bisa membahayakan penumpang. (MK/RH/JON)