Pengadilan Negeri Mojokerto Gelar Sidang Tipiring

    Pengadilan Negeri Mojokerto Gelar Sidang Tipiring

    KOTA MOJOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap terdakwa SW (54 thn) saat menjual miras beralkohol tanpa ijin di warung karaoke, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 09.00 - 12.30 WIB.

    Sebelumnya, tersangka berinisial SW (54 th), perempuan yang berdomisili di Dsn. Ketapang Lor RT/RW 018/007 Kel Kudubanjar Kec. Kudu, terjaring Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polresta Mojokerto di JL. Gempolkerep Kec. Gedeg Kab. Mojokerto pada Senin (1/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

    Pada sidang putusan pengadilan negeri mojokerto atas kasus Tipiring yang dipimpin hakim, Hj. Ardiani, SH didampingi, panitera Evi Rahayu, SH dan penuntut umum Bripka Suharmanto, SH di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim PN Mojokerto, Hj. Ardiani, SH menyatakan, terdakwa SW (54 th), terbukti bersalah menjual miras tanpa izin.

    Akibat perbuatannya, terdakwa SW (54 thn) dikenakan pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto no. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, " bebernya.

    Sehingga atas dasar itu, hakim, Hj. Ardiani, SH menjatuhi hukuman terdakwa berinisial SW (54 th), dengan denda sebesar Rp. 250 ribu subsider 3 hari kurungan. 

    Dalam sidang putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Hakim PN Mojokerto Hj. Ardiani menyatakan dan memerintahkan kepada penuntut untuk menyita Barang Bukti (BB) dari terdakwa berinisial SW (54 th), berupa 2 botol miras merk Bintang pilsener @620 ml dan 1 botol miras merk Guinness Foreign Extra @325 ml disita negara untuk dimusnahkan.

    " Polresta Mojokerto berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat, yakni peredaran minuman keras untuk mengurangi angka kenakalan remaja dan juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif ” 

    Hadir dalam sidang Tipiring PN Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. diwakili AKP Zulkipli Ahyat Musa, S.IK., Bripka Suharmanto, SH., Bripda Dhanny Dwi Fajar., Bayu Febrian Pratama.

    Pantauan media dalam kegiatan persidangan Tipiring berlangsung aman, lancar, kondusif, dan dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat. (Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Binmas Polda Jatim Gelar Apel dan Tatap...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Persit KCK Koorcab Rem 082 PD V Brawijaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

    Ikuti Kami